SUMENEP NEWS - Hak Angket yang diusulkan PKS dan PDIP di parlemen menuai banyak polemik. Hak Angket yang diusulkan ke DPR untuk masalah kecurangan pemilu 2224 menurut Mahfud Md tidak akan merubah hasil pemilu 2024.
Hasil pemilu 2224 tetap memberikan kemenangan untuk calon pasangan Gibran dan Prabowo berdasarkan data real KPU dan catatan di berbagai Provinsi di Indonesia.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan Hak Angket hanya dapat mengevaluasi saja tentang proses jalannya pemilu 2224.
Baca Juga: Sinopsis Private Bodyguard Episode 5 dan 6 Lengkap Nama Pemeran dan Tanggal Tayang
Meskipun dimana-mana banyak warga dan partai yang kalah mendukung adanya hak angket namun keputusan KPU tidak dapat diganggu gugat.
Mungkin hak angket murni aspirasi masyarakat dan partai yang kalah supaya menetralisir masyarakat yang tidak puas terhadap hasil pemilu sekarang.***