DPR Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Begini Kata Mahfud MD

- 16 Maret 2024, 14:00 WIB
Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak bisa melakukan hak angket di DPR untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024 karena dirinya bukan anggota partai politik.
Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak bisa melakukan hak angket di DPR untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024 karena dirinya bukan anggota partai politik. /RRI

 

SUMENEP NEWS - Hak Angket yang diusulkan PKS dan PDIP di parlemen menuai banyak polemik. Hak Angket yang diusulkan ke DPR untuk masalah kecurangan pemilu 2224 menurut Mahfud Md tidak akan merubah hasil pemilu 2024.

Hasil pemilu 2224 tetap memberikan kemenangan untuk calon pasangan Gibran dan Prabowo berdasarkan data real KPU dan catatan di berbagai Provinsi di Indonesia.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan Hak Angket hanya dapat mengevaluasi saja tentang proses jalannya pemilu 2224.

Baca Juga: Sinopsis Private Bodyguard Episode 5 dan 6 Lengkap Nama Pemeran dan Tanggal Tayang

Meskipun dimana-mana banyak warga dan partai yang kalah mendukung adanya hak angket namun keputusan KPU tidak dapat diganggu gugat.

Mungkin hak angket murni aspirasi masyarakat dan partai yang kalah supaya menetralisir masyarakat yang tidak puas terhadap hasil pemilu sekarang.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x