Waspada! Fatwa Haram MUI Tentang Produk Kurma dari Israel, Kenali Ciri-Cirinya Berikut Ini

- 12 Maret 2024, 14:00 WIB
buah korma
buah korma /

 

SUMENEP NEWS - MUI baru saja mengeluarkan fatwa haram untuk produk kurma Israel yang sekarang masih banyak beredar di Indonesia menjelang Ramadhan 2024. Fatwa haram ini di luncurkan mengingat tentang genosida yang di lakukan Israel terhadap warga Palesetina.

Oleh karena itu, masyarakat di himbau untuk tidak menjual atau menggunakan produk yang berafiliasi dengan penjajah, seperti dengan kurma Israel.

Seperti yang dikatakan oleh Sudarmoto selaku Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, beliau menegaskan bahwa jika kurma Israel haram. Hal tersebut  berlandaskan pada fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel.

Baca Juga: Ngakak! Meme Puasa Lucu: Halusinasi Lihat Kecoa Jadi Mirip Kurma, Viral di Twitter dan TikTok

“Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penualan untu membunuh warga Palestina” ujar Sudarmoto yang dikutip dari Pikiran Rakyat.

Dengan adanya fatwa haram ini, masyarakat jadi takut dan khawatir untuk membeli kurma. Ditakutkan kurma yang dibeinya merupakan kurma dari Israel. Oleh karena itu, masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih kurma supaya bisa menghindari kurma yang terafiliasi dengan penjajah tersebut.

Sebenarnya agak sulit untuk membedakan kurma yang berasa dari Israel atau bukan. Karena memang bentuk dan warna dari kurma memang itu-itu aja.

 

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x