Simak Selengkapnya Isi Ceramah Ustadz Abdul Somad Tentang Hukum Perayaan Tahun Baru dan Sejarahnya

- 1 Januari 2024, 11:14 WIB
ceramah perayaan tahun baru, hukumnya gimana?
ceramah perayaan tahun baru, hukumnya gimana? /Alif Iqbatullah

UAS (Ustadz Abdul Somad) memang terkenal akan ceramah-ceramahnya, salah satu ceramah yang paling sering dicari adalah ceramah mengenai perayaan tahun baru. Ceramah UAS mengenai tahun baru tak hanya seputar halal-haram merayakan tahun baru, tapi UAS menyampaikan dalam ceramahnya mengenai sejarah tahun baru, hukum merayakan tahun baru, dan bagaimana umat Islam menyikapinya. 

Tak hanya seputar perayaan tahun baru, Ustadz Abdul Somad juga membedah perihal seluk-beluk kalender hijriah dan masehi, serta bagaimana hal tersebut berdampak dalam kehidupan umat muslim. Bahkan, UAS memaparkan bagaimana seharusnya umat islam menyikapi perayaan malam tahun baru.

Tahun baru 2024 ini memang baru saja kita masuki. Namun, sebagian umat Islam kemarin ada yang merayakan malam pergantian tahun, ada yang tidak. Berikut adalah ceramah UAS mengenai perayaan tahun baru. 

Sejarah Malam Perayaan Tahun Baru

UAS membahas tentang pandangan Islam terhadap perayaan tahun baru Masehi dan penggunaan kalender Gregorian. Cerita dimulai dengan sejarah kalender Gregorian yang diciptakan oleh Kaisar Julian dari Romawi.

Kaisar Julian menciptakan kalender yang berisi nama-nama bulan seperti Januari, Februari, Maret, dan seterusnya, yang masing-masing memiliki makna tersendiri. Misalnya, bulan Januari dinamai berdasarkan patung Janus yang memiliki dua kepala, satu menghadap ke tahun sebelumnya dan satu lagi menghadap ke tahun berikutnya.

Setelah kematiannya, kalender ini diambil alih oleh Paus Gregorius dan kemudian dikenal sebagai kalender Gregorian. Kalender ini kemudian diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk diseragamkan di seluruh dunia, menggantikan kalender hijriyah yang sebelumnya digunakan oleh kerajaan-kerajaan Islam di berbagai belahan dunia, termasuk kerajaan Gowa dan kerajaan-kerajaan Islam di Sumatera dan Jawa.

Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa menggunakan alat atau sistem dari non-Muslim, termasuk kalender hukumnya mubah sehingga diperbolehkan dalam Islam. UAS memberikan contoh bahwa beliau sendiri menggunakan kalender Gregorian untuk menentukan tanggal lahirnya.

Hukum Perayaan Tahun Baru

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x