Pengertian dan Tugas Pokok Anggota KPPS Pemilu 2024

- 13 Desember 2023, 09:09 WIB
Pengertian dan tugas pokok Anggota KPPS Pemilu 2024 yang wajib diketahui oleh seluruh anggota yang ingin mendaftarkan diri
Pengertian dan tugas pokok Anggota KPPS Pemilu 2024 yang wajib diketahui oleh seluruh anggota yang ingin mendaftarkan diri /Foto : Kolase Google/

5. Anggota KPPS Kelima

o Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara

o Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memerlukan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan

 Baca Juga: CEK FAKTA! Ternyata Bukan Gibran, Tapi Erick Thohir Dampingi Prabowo Maju Pemilu 2024, Benarkah?

6. Anggota KPPS Keenam

o Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

o Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara

o Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS

7. Anggota KPPS Ketujuh

o Bertugas mengawasi dan memastikan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara tertib, aman, dan lancar

Halaman:

Editor: Ahmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah