Pengertian dan Tugas Pokok Anggota KPPS Pemilu 2024

- 13 Desember 2023, 09:09 WIB
Pengertian dan tugas pokok Anggota KPPS Pemilu 2024 yang wajib diketahui oleh seluruh anggota yang ingin mendaftarkan diri
Pengertian dan tugas pokok Anggota KPPS Pemilu 2024 yang wajib diketahui oleh seluruh anggota yang ingin mendaftarkan diri /Foto : Kolase Google/

SUMENEP NEWS - Simak pengertian dan tugas pokok Anggota KPPS Pemilu 2024 yang wajib diketahui oleh seluruh anggota yang ingin mendaftarkan diri.

Penjelasan mengenai tugas anggota KPPS 1 sampai 7 pada Pemilu 2024. Setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan terdapat 7 orang anggota KPPS dengan tugas yang berbeda-beda.

Nantinya ketua KPPS menetapkan tugas dan memastikan setiap anggota KPPS memahami peran masing-masing.

Tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan pemungutan suara di TPS sesuai Pasal 30 Nomor 8 Tahun 2022 tentang KPU. Pembagian Tugas KPPS 1 sampai 7 saat Pemungutan Suara Anggota KPPS nantinya akan dibagi ke dalam 7 penugasan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Jelang Pemilu Waspada Berita Hoax Bermunculan: Inilah Ciri-Ciri Berita Provokatif

Berikut adalah 7 tugas anggota KPPS:

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama)

o Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya maka dianggap tidak hadir

o Menandatangani surat suara

Halaman:

Editor: Ahmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah