Deg-Degan! Berapa Nilai Ambang Batas PPPK Kesehatan 2023? Simak dan Persiapkan Diri Anda!

- 6 Desember 2023, 11:01 WIB
Berapa nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2023 mulai dari bidan, dokter, dokter gigi, perawat, psikologi, Patologi Klinik, Kesehatan Gigi/ilustrasi
Berapa nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2023 mulai dari bidan, dokter, dokter gigi, perawat, psikologi, Patologi Klinik, Kesehatan Gigi/ilustrasi /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial/

SUMENEP NEWS - Berapa nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2023 mulai dari bidan, dokter, dokter gigi, perawat, psikologi, Patologi Klinik, Kesehatan Gigi dan Mulut, hingga Patologi Klinik.

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk kepegawaian selain PNS. PPPK dapat mengisi lowongan jabatan yang tersedia di instansi pemerintah, termasuk di bidang kesehatan.

Pemerintah telah membuka seleksi PPPK kesehatan tahun 2023 untuk mengisi 11.000 formasi. Seleksi PPPK kesehatan 2023 akan dilakukan secara online dan terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

Baca Juga: Bocoran Materi Tes PPPK Guru 2023: Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan 2023

Nilai ambang batas (NAB) seleksi kompetensi PPPK kesehatan 2023 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

NAB seleksi kompetensi PPPK kesehatan 2023 berbeda-beda tergantung pada jabatan yang dilamar. Berikut adalah NAB seleksi kompetensi PPPK kesehatan 2023:

Jabatan 

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah