SUMENEP NEWS - Tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tata urutan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12/2011).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2011, tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
3. Undang-Undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)