SUMENEP NEWS - Di Indonesia, manajemen pengarsipan negara diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pengelolaan arsip di instansi pemerintah.
Arsip adalah rekaman yang mendokumentasikan berbagai kegiatan dan peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Bahasa yang digunakan dalam arsip harus jelas, objektif, netral, dan tidak mengandung bahasa hias, kiasan, atau bahasa emosional.
Istilah teknis harus digunakan secara konsisten dan singkatan harus dijelaskan ketika pertama kali digunakan.
Informasi harus disajikan dengan cara yang logis dan ringkas, dengan hubungan sebab-akibat antara pernyataan, dan menghindari deskripsi yang luas dan terminologi yang rumit.
Struktur harus dipatuhi, dan judul harus faktual dan jelas. Kutipan dan kutipan harus ditandai dengan benar, kontradiksi harus dihindari, dan bahasa yang digunakan harus tetap formal, tepat, dan benar secara tata bahasa.
Terakhir, teks harus bebas dari bias dengan lindung nilai yang digunakan untuk menyampaikan posisi pada subjek.