SUMENEP NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merincinkan nama produk Israel dan para produsen pendukung sesuai fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan membeli produk Israel sama sama dengan mendukung agresi Israel.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam Dikutip dari Antara News.
Baca Juga: MUI Himbau Umat Islam Boikot Produk Israel dan Pendukungnya
Niam menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung para pejuang Palestina dengan cara menggalang dana kemanusiaan, mendoakan serta sholat ghaib para para syuhada.
"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," jelasnya.
Berikut ini rincian nama produk Israel dan produsen yang mendukung Israel sesuai edaran dari MUI sebagai berikut ini: