SUMENEP NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11/2023).
Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.
Baca Juga: Berita Terkini: Penjajah Israel Bentrok dengan Pejuang Palestina di Jenin, Tepi Barat
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI.
Rekomendasi MUI untuk Umat Islam
Berikut adalah rekomendasi MUI untuk umat Islam dalam mendukung perjuangan Palestina:
- Gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan
- Mendonakan untuk kemenangan
- Melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina
- Menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya
Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dibom 11 Rudal Israel, 20 Orang Nyawa Meninggal Dunia