MUI Himbau Umat Islam Boikot Produk Israel dan Pendukungnya

- 11 November 2023, 13:27 WIB
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh membacakan fatwa haram membeli produk-produk pendukung Israel
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh membacakan fatwa haram membeli produk-produk pendukung Israel /Dok. MUI/

SUMENEP NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11/2023).

Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.

Baca Juga: Berita Terkini: Penjajah Israel Bentrok dengan Pejuang Palestina di Jenin, Tepi Barat

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI.

Rekomendasi MUI untuk Umat Islam

Berikut adalah rekomendasi MUI untuk umat Islam dalam mendukung perjuangan Palestina:

  • Gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan
  • Mendonakan untuk kemenangan
  • Melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina
  • Menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya

Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dibom 11 Rudal Israel, 20 Orang Nyawa Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah