Ketentuan Kurban Idul Adha 1443 H saat PMK akan Diatur Kemenag, MUI juga Telah Keluarkan Fatwa

- 25 Juni 2022, 19:00 WIB
Ketentuan Kurban Idul Adha 1443 H saat PMK akan Diatur Kemenag, MUI juga Telah Keluarkan Fatwa
Ketentuan Kurban Idul Adha 1443 H saat PMK akan Diatur Kemenag, MUI juga Telah Keluarkan Fatwa /Dompet Dhuafa

 

 

SUMENEP NEWS – Ketentuan pelaksanaan kurban Idul Adha 1443 H di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan segera diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Menjelang Idul Adha 1443 H Kemenag melakukan pengaturan terkait ketentuan kegiatan kurban dalam situasi PMK.

Mengingat peningkatan permintaan kebutuhan hewan ternak sebagai hewan kurban pada Idul Adha 1443 H di tanah air, maka Kemenag akan segera menerbitkan ketentuan kurban di tengah wabah PMK ini.

Kemenag juga terus berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam guna menyosialisasikan langkah-langkah ketentuan aturan kurban Idul Adha 1443 H dalam kondisi merebaknya PMK.

Baca Juga: Info Haji 2022: Badal Haji, Penjelasan Kriteria dan Tahapannya

Dilansir dari laman menpan.go.id, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban Idul Adha 1443 H dalam situasi merebaknya PMK pada hewan ternak di tanah air.

Hal itu disampaikan Menag Yaqut usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 23 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah