SUMENEP NEWS – Ketentuan pelaksanaan kurban Idul Adha 1443 H di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan segera diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menjelang Idul Adha 1443 H Kemenag melakukan pengaturan terkait ketentuan kegiatan kurban dalam situasi PMK.
Mengingat peningkatan permintaan kebutuhan hewan ternak sebagai hewan kurban pada Idul Adha 1443 H di tanah air, maka Kemenag akan segera menerbitkan ketentuan kurban di tengah wabah PMK ini.
Kemenag juga terus berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam guna menyosialisasikan langkah-langkah ketentuan aturan kurban Idul Adha 1443 H dalam kondisi merebaknya PMK.
Baca Juga: Info Haji 2022: Badal Haji, Penjelasan Kriteria dan Tahapannya
Dilansir dari laman menpan.go.id, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban Idul Adha 1443 H dalam situasi merebaknya PMK pada hewan ternak di tanah air.
Hal itu disampaikan Menag Yaqut usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 23 Juni 2022.