Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja:
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat dalam pendaftaran program Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 18-64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Tidak termasuk dalam kategori anggota TNI/Polri/ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa, atau jabatan serupa.
4. Tidak menerima bantuan sosial lain selama pandemi COVID-19.
5. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal hanya 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.
6. Merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau wirausahawan yang terdampak COVID-19.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 62 di Bulan Oktober Sesi Terakhir, Masih Ingin Melewatkan Kesempatan?
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62: