SUMENEP NEWS - Presiden Joko Widodo atau yang lebih akrab disapa Jokowi, berencana untuk mengumumkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat.
Kebijakan ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pengumuman tersebut direncanakan akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Rencana kenaikan gaji ini akan diimplementasikan sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS dan PPPK 2023 Lulusan SD, SMP, SMA dan Sarjana S1 Hingga S3
Isa Rachmatawarta, selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi mendalam terkait rencana kenaikan gaji PNS. Hal ini juga telah dibahas oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu yang lalu.
ia menyatakan bahwa kita perlu menunggu pengumuman resmi dari Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang berhati-hati dalam mengambil keputusan dan ingin memastikan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang berkelanjutan.
Rencana kenaikan gaji PNS ini sejalan dengan tindak lanjut usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
Usulan tersebut diajukan pada pertengahan Mei 2023 dan saat ini besaran kenaikan gaji PNS dalam RUU APBN 2024 sedang dihitung secara rinci oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: 5 Golongan Penerima Pensiunan PNS 2023 Wajib Kamu Tahu, Anda Termasuk?