5 Golongan Penerima Pensiunan PNS 2023 Wajib Kamu Tahu, Anda Termasuk?

- 22 Februari 2023, 17:32 WIB
5 golongan penerima pensiunan PNS 2023 yang telah mengabdi dan bekerja kepada negara mulai dari orang tua, duda, janda
5 golongan penerima pensiunan PNS 2023 yang telah mengabdi dan bekerja kepada negara mulai dari orang tua, duda, janda /

SUMENEP NEWS - Inilah beberapa golongan penerima pensiunan PNS 2023 yang telah mengabdi dan bekerja kepada negara.

Adapun golongan penerima pensiunan PNS 2023 akan disajikan secara lengkap dan terbaru pada hari ini.

Apakah kamu termasuk pada golongan penerima pensiunan PNS 2023? Cek secara lengkap melalui artikel ini.

Baca Juga: TERBARU ! Jalsatul Itsnain Muflihin Sumenep Melaksanakan Sholawat dan Ceramah Agama di Desa Kalianget Barat

Dikutip dari bkpsdm.kuningankab.go.id, Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.

Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.

Baca Juga: JAKARTA UTARA PRESTASI ! 16 Daftar Nama Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Dengan Akreditasi A

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah