SUMENEP NEWS - Inilah beberapa golongan penerima pensiunan PNS 2023 yang telah mengabdi dan bekerja kepada negara.
Adapun golongan penerima pensiunan PNS 2023 akan disajikan secara lengkap dan terbaru pada hari ini.
Apakah kamu termasuk pada golongan penerima pensiunan PNS 2023? Cek secara lengkap melalui artikel ini.
Dikutip dari bkpsdm.kuningankab.go.id, Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.