SUMENEP NEWS - KPK menyetorkan uang pengganti mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara senilai Rp14,5 milliar ke kas negara sebagai upaya Asset Recovery.
Penyetoran uang pengganti suap untuk Asset Recovery negara dari dana Bansos ini dilakukan pada 1 Agustus 2022 oleh KPK.
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti senilai Rp14,5 milliar rupiah pada 23 Agustus 2021.
Mantan Menteri Sosial, Juliari kini telah melunasi uang pengganti secara bertahap dengan menyicil 3 kali.
Baca Juga: Oknum JNE Diduga Kubur Bansos Presiden Lantaran akan Diperiksa KPK, Begini Faktanya
KPK menyerahkan uang pengganti suap tersebut yang merupakan salah satu upaya optimalisasi Asset Recovery yang dilakukan KPK dalam setiap penanganan perkara.
Salah satunya yaitu yang dilakukan KPK kepada Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara.
Dimana KPK telah melakukan tangkap tangan kepada Juliari P Batubara dan 4 orang lainnya.
Penangkapan KPK tersebut terjadi pada 5 Desember 2020 lalu terkait dugaan suap pengadaan bansos atau bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.