TERBARU! Tarif Harga Ojek Online dari Kemenhub Usai Terbit Peraturan Baru

- 10 Agustus 2022, 14:30 WIB
Berikut ini tarif terbaru ojek online yang naik lagi berdasarkan regulasi dari Kemenhub
Berikut ini tarif terbaru ojek online yang naik lagi berdasarkan regulasi dari Kemenhub /Muhammad Faiz/

SUMENEP NEWS – Tarif harga ojek online naik setelah diterbitkan peraturan baru oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Pertaruan yang dikeluarkan oleh Kemenhub ini nantinya akan menaikkan harga tariff ojek online bagi pengguna jasa tersebut.

Hal tersebut tidak hanya berlaku pada ojek online, akan tetapi berlaku pada setiap transportasi yang berbasis online akan mengalami kenaikkan harga.

Baca Juga: Semarak Agustusan di Pulau Sapudi Ditiadakan, Tanda Belum Merdeka?

Tarif dari ojek online maupun transportasi berbasis online lainnya nantinya akan memilki batas tarif tersendiri.

Keputusan tersebut telah tertuang dan disepakati dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang digunakan dengan aplikasi.

Keputusan tersebut telah menggatikan keputusan Meteri sebelumnya, KM Nomor KP 348/2019.

Baca Juga: Prediksi Skor Indonesia vs Myanmar Semifinal AFF U 16, Klik Link Live Di sini

Hal tersebut tidak hanya mengenai tarif penggunaan transportasi seperti ojek online, akan tetapi sistem zonasi juga menjadi pembahasan dalam peraturan terbaru.

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah