Harga dan Tarif Ojek Online (Ojol) Naik dari Kemenhub, Simak Ketentuan di 3 Zona

- 9 Agustus 2022, 22:55 WIB
Harga dan tarif ojek online atau ojol di zona 1, zona 2, zona 3 dari Kemenhub usai ada peraturan baru yang baru disahkan
Harga dan tarif ojek online atau ojol di zona 1, zona 2, zona 3 dari Kemenhub usai ada peraturan baru yang baru disahkan /foto Antara/Aprillio Akbar/

SUMENEP NEWS - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru untuk regulasi tarif ojek online (ojol) .

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sudah secara resmi mengeluarkan aturan baru untuk ojol.

Namun, regulasi taraf transportasi ojol masih berlaku di tiga zona dengan tarif tertentu.

Kemenhub sudah secara resmi mengatur regulasi tarif transportasi ojol perkilometer dari masing-masing zona yakni beda tarif.

Baca Juga: 5 Yel-yel Kocak Dan Heboh Untuk Acara Gerak Jalan 17 Agustus 2022

Dilansir dari pikiran rakyat, bahwa aturan baru untuk ojol tersebut dilakukan karena adanya regulasi baru yang mengatur batas tarif transportasi berbasis online.

Regulasi baru tentang tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Regulasi ini telah menggantikan KM Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.

Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi menurut pernyataan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022 kemarin.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah