Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan tewas akibat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka.
Ferdy Sambo ditetapkan berperan dalam membuat skenario pembunuhan berencana atas Brigadir J, ungkap .
Baca Juga: 5 REKOMENDASI Yel Yel Gerak Jalan 17 Agustus 2022 Seru dan Meriah Untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ujar Kabareskrim Polri dalam konferensi persnya.
Demikian informasi tentang orangtua Brigadir J ungkapkan terima kasih kepada presiden dan kapolri telah ungkap kasus anaknya.***