“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” kata Johnny.
Johnny melanjutkan bahwa pemutusan akses konten perjudian yang dilakukan sejak tahun 2018 tersebut merupakan komitmen kuat
Kominfo dalam pemberantasan judi online.
Kemudian, Johnny juga mengajak seluruh masyarakat agar turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia.
Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy S22 Ultra 5G Seharga 20 Jutaan
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Kominfo Johnny.***