Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Pasal 338 KUHP Jadi Dasar Hukum

- 4 Agustus 2022, 12:30 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. /Kolase Foto: Pikiran Rakyat/


"Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut, Siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 dan kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah," beber Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Harga 5 Jutaan, Inilah Perbandingan Spesifikasi HP Xiaomi 12 Lite 5G dengan Realme GT Neo 5G, Rilis 2022


Selanjutnya, Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat ini Bharada E sedang berada di Bareskrim Polri dan langsung akan ditangkap dan ditahan.


Pasal yang dikenakan adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri.


Brigjen Andi Rian juga menekankan bahwa selain Bharada E, Bareskrim Polri masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam kasus ini.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 9 Halaman 102 - 103 SMP dan MTs, Ibadah Haji dan Umrah


Selain itu juga, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan akan di periksa Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. "Masih ada saksi yang akan diperiksa," ungkap Andi Rian.***

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah