Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Pasal 338 KUHP Jadi Dasar Hukum

- 4 Agustus 2022, 12:30 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. /Kolase Foto: Pikiran Rakyat/


SUMENEP NEWS – Akhrinya pada insiden baku tembak dengan Brigadir J telah mengahasilkan tersangka yang resmi ditetapkan oleh pihak yang berwajib.


Bharada E saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kematian Brigadir J usai insiden baku tembak.


Bharada E ditetapkannya sebagai tersangka setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 9 Halaman 79 SMP dan MTs, Zakat Mal


Brigjen Andi Riyan selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa dalam pemeriksaannya telah memeriksa 42 saksi termasuk didalamnya saksi ahli beserta penyitaan barang bukti, sehingga Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam kasus tersebut Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan UU KUHP, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 san 56 KUHP.


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Riyan juga menyampaikan bahwa sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan baik itu beberapa alat komonikasi, cctv, dan beberapa bukti yang berada di TKP.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Pendidikan Agama Islam Kelas 9 Halaman 77 - 79 SMP dan MTS, Zakat Fitrah


Dalam kasus kematian Brigadir J ini menurut Andi Riyan akan terus berlanjut penyelidikannya, karena masih ada saksi lagi yang perlu diperiksa dikemudian hari.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus kematian yang menewaskan Brigadir J akan diungkap secara terang benderang sebagaimana arahan Kapolri.


"Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut, Siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 dan kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah," beber Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Harga 5 Jutaan, Inilah Perbandingan Spesifikasi HP Xiaomi 12 Lite 5G dengan Realme GT Neo 5G, Rilis 2022


Selanjutnya, Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat ini Bharada E sedang berada di Bareskrim Polri dan langsung akan ditangkap dan ditahan.


Pasal yang dikenakan adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri.


Brigjen Andi Rian juga menekankan bahwa selain Bharada E, Bareskrim Polri masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam kasus ini.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 9 Halaman 102 - 103 SMP dan MTs, Ibadah Haji dan Umrah


Selain itu juga, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan akan di periksa Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. "Masih ada saksi yang akan diperiksa," ungkap Andi Rian.***

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah