Viral Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing, Polisi Tahan 4 Tersangka atas Dugaan Penistaan Agama

- 21 Juli 2022, 20:37 WIB
Viral Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing, Polisi Tahan 4 Tersangka atas Dugaan Penistaan Agama
Viral Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing, Polisi Tahan 4 Tersangka atas Dugaan Penistaan Agama /freepik.com/freepic.diller
 
 
 
SUMENEP NEWS - Media sosial dihebohkan dengan pernikahan manusia dan kambing yang diluar norma dan agama di Indonesia. Video viral yang beredar tersebut memperlihatkan hal yang tidak lazim.
 
Usai video viral tersebut beredar kini polisi telah menetapkan dan menangkap empat tersangka kasus penistaan agama berkedok pernikahan manusia dan kambing.
 
Kasus yang meresahkan masyarakat karena manusia menikahi kambing tersebut telah ditangani langsung oleh Polres Gresik, serta resmi ditahan di rutan Polres Gresik. 
 
 
Sebelumnya polisi telah menahan dua tersangka yaitu berinisial AS dan SA pada Selasa, 12 Juli 2022 malam.
 
AS alias SF merupakan pemilik konten sekaligus akun sedangkan SA merupakan mempelai pria yang menikah dengan seekor kambing.
 
Polres Gresik telah memanggil kedua tersangka pada Selasa lalu sekaligus dilakukan pemeriksaan dari siang hingga malam.
 
Dilansir dari Radio Suara Surabaya, AKBP Mochamad Nur Azis Kapolres Gresik melalui Iptu Wahyu Rizky Saputro Kasatreskrim Polres Gresik menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka langsung ditahan.
 
 
“Dua tersangka langsung ditahan setelah kami periksa,” ujar Azis pada Rabu, 20 Juli 2022 di situs resmi Polres Gresik.
 
Tidak hanya itu, wali pengantin yaitu S juga ditahan sebagai tersangka penistaan agama yang sebelumnya beralasan tidak dapat hadir pemeriksaan karena sakit. S ditahan pada Sabtu, 16 Juli 2022.
 
Tersangka terakhir adalah NH, pemilik tempat berlangsungnya pernikahan manusia dengan kambing yang ternyata merupakan anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, Nur Hudi Didin Arianto alias NH.
 
NH telah menyerahkan dirinya setelah sebelumnya mangkir dari polisi.
 
 
“NH baru memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik pada Senin, 18 Juli 2022 pagi. NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB. NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik,” ujar Azis.
 
Polisi berjanji akan menjerat semua tersangka sesuai hukum pidana dan Undang-Undang yang berlaku.
 
“AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP,” kata Azis.***
 
 
 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah