WA, Google, IG, Facebook Terancam Diblokir Kemenkominfo Jika Tak Daftar Ulang PSE hingga 20 Juli 2022

- 18 Juli 2022, 21:00 WIB
WA, Google, IG, Facebook Terancam Diblokir Kemenkominfo Jika Tak Daftar Ulang PSE hingga 20 Juli 2022
WA, Google, IG, Facebook Terancam Diblokir Kemenkominfo Jika Tak Daftar Ulang PSE hingga 20 Juli 2022 /

SUMENEP NEWS – Beberapa platform digital seperti WhatsApp (WA), Google, Instagram (IG), Facebook, dan lainnya, akan diblokir Kemenkominfo.

Platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia tersebut seperti WA, Google, IG, Facebook, dan sebagainya, terancam diblokir Kemenkominfo jika tak segera daftar ulang.

Karenanya, untuk menghindari diblokir Kemenkominfo, PSE WA, Google, IG, Facebook, dan lainnya, diminta untuk segeran lakukan daftar ulang.

Menurut Kemenkominfo, kebijakan daftar ulang PSE bagi sejumlah aplikasi itu untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna dan menjaga ruang digital Indonesia.

Kemenkominfo akan memblokir WA, Google, IG, Facebook dan aplikasi lainnya itu terkait dengan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Link Beasiswa S1 PJJ PAI Kemenag untuk 2.000 Guru Madrasah, Pesantren, dan PAI

Daftar ulang PSE bagi sejumlah platform digital di Indonesia itu guna penyesuaian informasi.

Seperti yang dilansir dari pikiran-rakyat.com, Kemenkominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, agar segera daftar ulang.

"Bagi PSE (diimbau) agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Minggu, 17 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah