Ahyudin Diperiksa Polri, Penyidik Pertanyakan Dana Operasional ACT

- 17 Juli 2022, 17:11 WIB
Ahyudin Diperiksa Polri, Penyidik Pertanyakan Dana Operasional ACT
Ahyudin Diperiksa Polri, Penyidik Pertanyakan Dana Operasional ACT /Tangkap layar PMJ NEWS
 
 
SUMENEP NEWS - Ahyudin datang ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan mengenai kasus penyelewengan dana ACT yang menyangkut uang masyarakat.
 
Dana yang seharusnya digunakan dan disalurkan untuk kemanusian dan sosial ini, diduga diselewengkan oleh para petinggi ACT. Ahyudin selaku mantan petinggi ACT kemarin menjalani pemeriksaan.
 
Ahyudin menjelaskan mengenai pertanyaan yang diberikan penyidik selama pemeriksaan yang berkaitan dengan dana operasional ACT dan berasal dari sana bantuan yang diterima ACT.
 
 
 
Dikutip dari PMJ NEWS, dalam artikel yang berjudul 'Dicecar 19 Pertanyaan Penyidik, Ahyudin Ungkap Asal Dana ACT' bahwa Ahyudin mengungkapkan tentang pengelolaan dana di ACT.

Ahyudin selaku Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan keenam di Bareskrim Polri pada hari Jumat, 15 Juli 2022.
 
Ia Menjalani pemeriksaan selama hampir menjalani 12 jam serta mendapat 19 pertanyaan.
 
 
Dalam keteraangannya pengelolaan dana bantuan ada arahan dari Dewan Syariah ACT dengan hak kelola dana operasional berada di kisaran 20 sampai 30 persen.
 
 
“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional itu mencapai aturan 20-30 persen,” kata Ahyudin kepada wartawan usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Sabtu, 16 Juli 2022.
 
“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sebanyak yang diterima,” kata Ahyudin. 
 
Ahyudin menungkapkan selama ia berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, hak kelola atau dana operasional berada di kisaran 10 sampai 20 persen.
 
Sebelumnya Ahyudin keluar dari ACT dan dari yayasan yang didirikannya ini pada Januari 2022, dan hampir memimpin selama 17 tahun.
 
 
Seiring dengan berbagai masalah organisasi ACT, dan munculnya tudingan bahwa Ahyudin telah menyalahgunakan fasilitas perusahaan dan menerima gaji yang terlalu besar, kemudian dia mengundurkan diri.
 
Ahyudin juga menyangkal semua tudingan tersebut.
 
“Sepanjang saya memimpin ACT baik sebagai pengurus sejak tahun 2005 hingga 2019 dan sebagai ketua pimpinan pada yayasan ACT sejak 2019 hingga awal 2022, kisarannya itu mencapai 10-20 persen,” ujar Ahyudin.***
 
 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x