Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT Terbaru, Polisi Kini Menjeratnya dengan Dua Unsur Pidana

- 16 Juli 2022, 17:00 WIB
Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT Terbaru, Polisi Kini Menjeratnya dengan Dua Unsur Pidana
Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT Terbaru, Polisi Kini Menjeratnya dengan Dua Unsur Pidana /Antara/
 
SUMENEP NEWS - Penggelapan dana umat oleh salah satu yayasan kemanusiaan dan sosial ACT yang besar di Indonesia telah masuk ke tahap yang lebih serius.
 
Beberapa saksi kasus ACT juga telah dimintai keterangan untuk kejelasan dana umat yang telah melakukan sumbangan untuk kemanusian dengan disalurkan ke ACT.
 
Masyarakat juga ikut menyoroti dana umat yang bernilai Milyaran Rupiah ini yang diduga dilakukan penyaluran untuk kepentingan petinggi ACT.
 
Kasus sebelumnya diketahui para petinggi ACT diduga menggelapkan dana dari masyarakat untuk kepentingan pribadi sendiri. 
 
 
dilansir dari Instagram @txtdarimedia, kini kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dinaikkan ke tahap penyidikan. 
 
Hal tersebut terjadi setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil menemukan dua unsur pidana dalam kasus ACT. 
 
"Hasil gelar perkara sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari lidik ke sidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Juli 2022 yang lalu.
 
Jenderal bintang satu Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan terdapat dua unsur pidana dalam lembaga filantropi ACT.
 
 
Unsur pidana pertama yaitu melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.
 
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," kata Ramadhan.
 
Kedua yaitu terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana seperti diatur dalam Pasal 372 KUHP.
 
Ramadhan juga mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
 
“Terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi, dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan,” kata dia.
 
 
Sebelum kasus ini terekspos ke media Majalah Tempo membebebrkan terjadi  pemborosan dan dugaan penyelewengan dana di pusat hingga daerah sehingga menyebabkan kondisi keuangan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersungkur. 
 
ACT yang mulai menjadi sorotan pada tahun 2014 dan banyak menjalin kolaborasi kemanusiaan dunia ini bekerjasama dengan berbagai lembaga amil zakat, komunitas peduli dari artis dan publik figur.
 
 
Petinggi ACT tidak hanya menerima gaji dan fasilitas tinggi, namun juga menerima uang dari unit bisnis yang ada di bawah lembaga itu.
 
Penyidik selanjutnya meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi untuk mentracing aset dan data kekayaan. 
 
"Melakukan tracing asset dan harta kekayaan," kata jenderal bintang satu itu.***
 
 
 
 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah