Tiga Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Sidoarjo, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

- 15 Juli 2022, 20:32 WIB
Tiga Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Sidoarjo, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Tiga Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Sidoarjo, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara /
 
 
SUMENEP NEWS- Kasus pencabulan kembali terjadi di Sidoarjo Jawa Timur. Tak kalah hebohnya dengan kasus pencabulan belakangan ini, kali ini ayah yang tega cabuli anak tiri sendiri.
 
Tiga ayah yang berasal dari Sidoarjo ini ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dari lokasi berbeda dengan Korban yang masih berstatus keluarga.
 
Anak tiri yang diperkosa dengan tanpa rasa bersalah telah dilakukan ketiga ayah di Sidoarjo dan diduga sudah sejak lama.
 
Satreskrim Polresta Sidoarjo kali ini berhasil mengungkap tiga perkara dimana ayah yang mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Tiga tersangka dari lokasi berbeda dapat diringkus polisi.
 
 
YM, 39 tahun merupakan tersangka pertama, ayah tiri dari korban atau anak perempuan berumur 10 tahun. Dia menikahi ibu korban tahun lalu tepatnya pada April 2021. Dan tinggal di rumah kos bersama-sama.
 
 
Pelaku melakukan pemerkosaan atau cabuli anak tirinya dari awal tahun 2022 sampai Juni 2022. 
 
“Total perbuatan cabul dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.
 
BHC, 43 tahun merupakan tersangka kedua dengan korban anak tiri perempuan berusia 16 tahun. Pemerkosaan ini dilakukan dua kali di dalam kamar rumahnya.
 
 
Kemudian untuk pelaku ketiga, tersangka yang berinisial RE, 32 tahun yang adalah ayah tiri korban dengan usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sejak lama dan sebanyak lima kali pada Desember 2021.
 
 
Kasus yang sangat disesalkan ini berlangsung di tiga wilayah berbeda dan terungkap usai korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. 
 
Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian berhasil mengungkapnya dengan serius.
 
“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
 
Kapolresta Sidoarjo juga berharap karena maraknya kasus pencabulan dan pemerkosaan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul.
 
 
Apalagi kejadian ini menimpa anak di bawah umur dan merupakan anak tiri pelaku. 
 
Masyarakat juga dihimbau untuk melapor ke hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009.
 
"Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.***
 
 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah