"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," sambungnya.
Muhadjir berharap, pembatalan pembekuan operasional itu membuat para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut. “Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kemenag RI untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Alasannya, Moch Subchi atau Mas Bechi adalah salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) tersebut.
Kemenag RI pun merespons cepat dengan mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: JADWAL, Susunan Pemain dan Head To Head Vietnam vs Malaysia Semifinal Piala AFF U19
Selain karena Mas Bechi adalah salah satu pengurus, Kemenag beralasan, pihak pesantren yang dipimpin oleh ayah Mas Bechi yakni KH Moch. Muchtar Mu'thi justru menghalangi proses penangkapan tersangka.
Keputusan Kemenag RI mencabut izin pesantren Shiddiqiyyah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono pada Kamis, 7 Juli 2022.