Gaji ke-13 ASN, TNI Polri dan Pensiunan, Cair Mulai 1 Juli 2022, Total Anggaran Rp35,5 Triliun

- 30 Juni 2022, 19:30 WIB
Gaji ke-13 ASN, TNI Polri dan Pensiunan, Cair Mulai 1 Juli 2022, Total Anggaran Rp35,5 Triliun
Gaji ke-13 ASN, TNI Polri dan Pensiunan, Cair Mulai 1 Juli 2022, Total Anggaran Rp35,5 Triliun /Antara/Sigid Kurniawan/

 

 

SUMENEP NEWS – Gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, akan mulai dibayarkan pada 1 Juli 2022.

Dengan total anggaran Rp35,5 triliun, gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan itu merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparatur negara dan para pensiunan.

Dengan cairnya pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan itu, diharapkan semakin mendorong percepatan pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Kebijakan gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Baca Juga: Iriana Jenguk Korban Perang Ukraina, Jokowi: Indonesia Beri Bantuan Kemanusiaan

Sementara itu, total seluruh ASN, TNI/Polri dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 ini mencapai 8,76 juta orang.

Sebagaimana dilansir dari kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Menkeu Sri Mulyani, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Legalitas Ganja Sebagai Obat Medis, Ini Kata Zubairi Djoerban

Lebih lanjut Menkeu menuturkan, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

 

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucap Sri Mulyani.

 

Adapun total anggaran untuk gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan itu sebesar Rp35,5 triliun.

Baca Juga: CEK Skor dan Download Sertifikat UTBK SBMPTN 2022, Begini Cara Mudahnya!

Rinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri.

Untuk ASN daerah, anggarannya Rp15 triliun berasal dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun yang berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).

“Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai. Dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," jelas Menkeu.

Kementerian dan Lembaga sudah mulai bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022, kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli 2022 sesuai mekanisme yang berlaku.

Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

“Sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan saat ini juga menyiapkan diri terhadap guncangan-guncangan baru yang berasal dari situasi geopolitik,” tutur Menkeu Sri Mulyani. ***

 

 

 

 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x