“Hari ini kami terima aduan perwakilan masyarakat atau petani sawit dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Baru, dan Desa Teluk Kepayang, Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Choirul, di Gedung PBNU, Jakarta.
Choirul menjelaskan, setelah laporan diterima, PBNU meminta masyarakat bersangkutan melengkapi berbagai data yang memuat jelas duduk perkara beserta bukti-bukti terkait.
Dengan demikian, tindak lanjut terhadap persoalan tersebut dapat segera dilakukan.
Kalimantan Selatan itu, Sekretaris LPBH PBNU, Abdul Hakam Aqsho, menyampaikan, pihaknya menerima pengaduan dari perwakilan petani sawit di Desa Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kota Baru.
Mereka mengadu tentang penyerobotan lahan yang dilakukan PT Jhonlin Argo Lestari (JAL).
Menurut Abdul Hakam, para petani sawit itu sengaja mengadu ke PBNU karena upaya pengaduan yang telah mereka lakukan melalui melalui jalur formal, seperti lapor ke polisi, tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1443 H di Masa PMK