Hukum Kurban Idul Adha 1443 H di Masa PMK, Wapres Ma’ruf Amin: MUI Sudah Keluarkan Fatwa

- 25 Juni 2022, 18:00 WIB
Hukum Kurban Idul Adha 1443 H di Masa PMK, Wapres Ma’ruf Amin: MUI Sudah Keluarkan Fatwa
Hukum Kurban Idul Adha 1443 H di Masa PMK, Wapres Ma’ruf Amin: MUI Sudah Keluarkan Fatwa /

 

 

 

SUMENEP NEWS – Hukum kurban Idul Adha 1443 H di masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi dasar pelaksanaan ibadah kurban tahun ini.

Menjelang kurban Idul Adha 1443 H, sejumlah daerah di Indonesia saat ini tengah dilanda wabah PMK.

Pemerintah telah melakukan berbagai langkah guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran PMK jelang kurban Idul Adha 1443 H.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa hukum terkait kondisi hewan kurban pada Idul Adha 1443 H di tengah wabah PMK ini.

Baca Juga: Info Haji 2022: Badal Haji, Penjelasan Kriteria dan Tahapannya

Di saat permintaan hewan kurban meningkat untuk keperluan Idul Adha 1443 H, hewan ternak di beberapa daerah di tanah air dilaporkan terjangkit PMK.

Karenanya, pemerintah mengimbau agar pelaksanaan kurban Idul Adha tahun 1443 H ini benar-benar memerhatikan kesehatan hewan ternak yang akan dikurbankan.

Pada saat kunjungan kerja ke Bekasi, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, sebagai langkah antisipasi penyebaran PMK, tempat-tempat pemotongan hewan diminta agar mengawasi jika ada hewan ternak yang sakit.

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia Singkat Padat dan Inspiratif, Cocok untuk Acara Perpisahan dan Pengajian

Pengawasan kesehatan hewan ternak itu sangat penting dilakukan menjelang Idul Adha 1443 H guna memastikan kelayakan syarat hewan kurban di tengah situasi wabah PMK.

 

"Meminta kepada tempat pemotongan-pemotongan supaya mengawasi jangan sampai ada yang sakit kemudian dijual di pasar," ujar Wapres Ma’ruf Amin, Rabu, 22 Juni 2022.

Menurut Wapres, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menyatakan hewan kurban yang memiliki gejala PMK ringan masih boleh dikurbankan.

"Ada kriteria, sesuai yang dikeluarkan MUI, kalau yang gejala ringan masih boleh dikurbankan, sedangkan hewan dengan gejala PMK berat itu tidak boleh. Pemerintah sekarang juga impor vaksin," tutur Ma’ruf Amin.

 

Sementara itu, MUI telah mengeluarkan fatwa hukum sah tidaknya hewan kurban terjangkit PMK untuk disembelih pada Idul Adha 1443 H.

Baca Juga:  Cara Download Aplikasi PeduliLindungi 2022 Di Android untuk Mendapatkan Minyak Goreng Curah Harga Murah

Dalam fatwa MUI itu, terdapat beberapa syarat ketentuan sah tidaknya hewan kurban terjangkit PMK pada Idul Adha tahun ini.

Ketentuan terkait penyembelihan hewan kurban terjangkit PMK itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.

Fatwa MUI itu di antaranya, bila hewan kurban terjangkit PMK gejala ringan, maka sah disembelih.

 

Namun bila hewan kurban itu terkena PMK dengan gejala berat, maka tidak sah untuk disembelih.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala berat, menjadi tidak sah untuk sembelih sebagai hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” ujar Asrorun.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Assen Belanda 26 Mei 2022

Fatwa MUI itu juga memuat aturan rinci penyembelihan hewan kurban berdasar kondisi hewan kurban.

Menurut Asrorun, hewan kurban dengan gejala ringan PMK, maka hukumnya sah untuk disembelih sebagi hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisinya lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” ujarnya.

Hewan kurban juga sah disembelih walau sebelumnya pernah terkena PMK, namun sudah dinyatakan sehat.

Rentang waktu ketentuan kondisi hewan kurban itu yakni pada pelaksanaan Idul Adha di tanggal 10 hingga 13 Dzuhijah 1443 H. ***

 

 

 

 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah