Cara Download Aplikasi PeduliLindungi 2022 Di Android untuk Mendapatkan Minyak Goreng Curah Harga Murah

- 25 Juni 2022, 13:00 WIB
Syarat beli minyak goreng curah wajib memakai aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
Syarat beli minyak goreng curah wajib memakai aplikasi PeduliLindungi atau NIK. /Tangkapan layar laman minyakita

SUMENEP NEWS –  Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng curah seharga Rp14.000 perliter atau Rp15.000/kg.

Oleh karena itu, segera download aplikasi PeduliLindungi memalui android agar bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga terjangkau.

Berikut ini ada cara download aplikasi PeduliLindungi yang akan direngkan dengan singkat  jelas dan tentu saja dengan mudah.

Pemerintah telah menginformasikan bahwa masyarakat dan konsumen bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau yaitu dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 setiap NIK.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Assen Belanda 26 Mei 2022

Adapun cara download aplikasi PeduliLindungi melalui android adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Google Play Store di android atau App Store (iOS) di HP Anda
  2. Silahkan cari dan download aplikasi PeduliLindungi
  3. Setelah selesai download, buka aplikasi PeduliLindungi
  4. Pada halaman utama tekan `Mulai`
  5. Klik `Daftar`
  6. Isi data diri seperti nama lengkap, email dan nomor telepon sesuai kolom yang tersedia
  7. Selanjutnya klik `Saya menerima segala isi Persyaratan dan Kebijakan PeduliLindungi`
  8. Kemudian tekan `Daftar`
  9. Masukkan kode OTP yang dikirim melaui SMS

Pada Senin, 27 Juni 2022 mendatang pemerintah akan memulai melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini terait membelian minyak goreng curah.

Setelah sosialisasi selesai, aturan pembelian minyak goreng curah dengan harga terjangkau dapat dilakukan oleh masyarakat dengan syarat harus dengan aplikasi PeduliLindungi.  

Sebagaimana  yang disampai oleh Mengko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta pada Jum`at 24 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah