Benarkah Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat MGCR Harus Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, Kapan Berlakunya

- 25 Juni 2022, 11:28 WIB
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000.
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000. /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

SUMENEP NEWS – Pemerintah akan memberlakukan aturan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Demi mengurangi penyelewengan di beberapa tempat, pemerintah akan memberlakukan aturan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) harus menggunakan PeduliLindungi.

Aturan tentang pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplilasi PeduliLindungi setelah pemerintah selesai melakukan sosialisai program ini.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Mengko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta pada Jum`at 24 Juni 2022.

Baca Juga: Sinopsis Tower of Fantasy, Game Online Veris PC dan HP, Lengkap dengan Link Download

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET), kata Luhut sebagaimana yang dikutip dari Antara pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Tidak hanya itu, Luhut mengatakan bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK dalam setiap harinya dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp14.000/ liter atau Rp15.000/kg.

Masyarakat atau konsumen dapat membeli MGCR dengan harga tersebut dari penjual/pengecer yang telah terdaftar resmi dalam program Samirah 2.0 dan bisa juga memalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi berfungsi untuk membantu memantau dan mengawasi hal-hal yang dapat menyebabkan kelangkaan minyak goreng seperti penyelewengan di lapangan.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah