Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Remaja Putri di Bandung, Divonis Hukuman Mati

- 6 April 2022, 03:30 WIB
7 Hukuman Mengerikan Bagi Predator Seksual, Herry Wirawan Dihukum Mati.
7 Hukuman Mengerikan Bagi Predator Seksual, Herry Wirawan Dihukum Mati. /ANTARA FOTO/HO

SUMENEP NEWS – Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 remaja putri di Bandung, divonis hukuman mati dalam sidang Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022.

Sebelumnya Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Dengan demikian vonis hukuman mati itu lebih berat dari vonis sebelumnya.

Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti dilansir dari pikiran-rakyat.com, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, yang diketuai Herri Swantoro, menerima pengajuan banding JPU, dan menghukum terdakwa dengan pidana mati.

Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Atas Kelukuan Yang Dibuat

Kelakuan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

JPU mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung tanggal 21 Februari 2022.

Atas perbuatannya memerkosa 13 remaja putri yang adalah murid-muridnya, JPU meyakini Herry Wirawan patut diberi hukuman mati.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah