SUMENEP NEWS-Predator seksual Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan bejatnya Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim, pada Selasa, 15 Februari 2022.
Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Link Streaming Bhayangkara Vs Borneo Dalam Laga Lanjutan BRI Liga 1
Majelis hakim rupanya tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang menuntut hukuman mati.
Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup, dan belum sesuai tuntunan jaksa yakni hukuman mati.
Menurut kuasa hukum Yudi Kurnia, pihaknya langsung memberi informasi keluarga korban, saat Herry Wirawan tak divonis hukuman mati.
Baca Juga: Innalillah Dorce Gamalama Tutup Usia, Erick Thohir: Tidak Menyangka Ditinggal Dalam Waktu Singkat