SUMENEP NEWS - Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati.
Namun, Kejaksaan Agung Negeri Bandung memberikan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Majelis Hakim membacakan beberapa alasan Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup kepadanya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menyebutkan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan saat pembacaan putusan.
Dikutip dari Deskjabar berjudul "HERRY WIRAWAN DIVONIS SEUMUR HIDUP, Inilah Pertimbangan Hakim, dan Kronologi Kasusnya"Berikut kronologis kasus pemerkosaan santriwati.
1. Polda Jabar langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.
Baca Juga: Simak Selengkapnya Profil Dan Biodata Herry Wirawan, Seorang Pelaku Seks Terhadap Santriwatinya
2. Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang kini keduanya telah melahirkan.