Polda Metro Jaya tidak Melakukan Penahanan Terhadap Dea Onlyfans, Begini Alasannya

- 27 Maret 2022, 11:00 WIB
Polda Metro Jaya tidak Melakukan Penahanan Terhadap Dea Onlyfans, Begini Alasannya
Polda Metro Jaya tidak Melakukan Penahanan Terhadap Dea Onlyfans, Begini Alasannya /

SUMENEP NEWS – Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Dea Onlyfans.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya,  untuk sementara kreator konten Dea Onlyfans dikenakan wajib lapor .

“Terhadap yang bersangkutan (Dea Onlyfans) sementara dilakukan wajib lapor,” kata Kombes Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, sebagaimana yang dikutip dari Antara, Minggu, 27 Maret 2022.

Baca Juga: Kendari Sulawesi Tenggara Diguncang Gempa Bumi, Begini Kata BMKG

Adapun alasan kreator konten asal Malang Jawa Timur, Dea Onlyfans itu tidak dilakukan penahanan adalah karena adanya jaminan dari kelurga dan karena alasan statusnya sebagai mahasiswi.

“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” ujar Zulpan.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar konten pornografi Dea melalui aplikasi Onlyfans di Kota Malang Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022.

Akibat perbuatannya tersebut Dea, sang kreator konten ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Baca Juga: Lafal Niat Puasa Ramadhan: Arab, Latin Beserta Artinya

Zulpan mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya yang telah memproduksi foto dan video asusila bersama kekasihnya.

Kemudian foto-foto tersebut dibuat konten dengan cara mendistribusikannya pada aplikasi media sosial miliknya, Onlyfans untuk meraup keuntungan dari para pelanggan.

Sebagaimana yang dikutip dari Antara, pasal yang disangkakan pada tersangka adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Memasuki Bulan Ramadhan, Berikut Link Twibbon Ramadhan Gratis

-          Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tntang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektrono.

-          Pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.***

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah