Anwar Usman Dipecat Dari Mahkamah Konstitusi Gibran Gugur Jadi Cawapres Prabowo? SImak Penjelasannya

9 November 2023, 05:30 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka /Foto: Fanpage/Prabowo Subianto/

SUMENEP NEWS - Gibran Rakabuming Raka tetap sah menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, meski Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan pamannya telah diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman tersebut tidak berpengaruh pada status Gibran sebagai cawapres.

Hal ini karena putusan tersebut hanya berfokus pada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman, dan tidak menyentuh substansi perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Baca Juga: Rumor Digandeng Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka: Ini Tahun Kemesraan

Dalam perkara tersebut, MK memutuskan bahwa syarat usia capres-cawapres yang tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu telah pernah mereka periksa dan adili. Oleh karena itu, MK menyatakan tiga gugatan tersebut "kehilangan obyek perkara sehingga tidak dapat diterima".

Artinya, putusan MK tetap berlaku, yaitu bahwa capres-cawapres dapat berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah. Gibran memenuhi syarat tersebut, karena ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Selain itu, putusan MKMK tersebut juga tidak dapat membatalkan putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan MKMK hanya dapat menghukum Anwar Usman secara etik, tetapi tidak dapat mengubah putusan MK yang telah sah.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Silaturhami ke Prabowo Subianto, Sinyal Pasangan Pilpres 2024?

Oleh karena itu, Gibran tetap sah menjadi cawapres, meskipun Anwar Usman telah diberhentikan sebagai Ketua MK.

Putusan MKMK tersebut tidak dapat dipastikan apakah akan berpengaruh terhadap elektabilitas Gibran. Namun, beberapa pengamat menilai bahwa putusan tersebut dapat berdampak negatif terhadap elektabilitas Gibran.

Pasalnya, putusan tersebut menimbulkan spekulasi bahwa Gibran hanya bisa menjadi cawapres karena pengaruh ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dapat membuat publik menilai bahwa Gibran tidak memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk menjadi wakil presiden.

Selain itu, putusan tersebut juga dapat membuat publik menilai bahwa Gibran tidak memiliki integritas, karena ia mencalonkan diri sebagai cawapres dengan dukungan dari MK yang dipimpin oleh pamannya sendiri.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Silaturhami ke Prabowo Subianto, Sinyal Pasangan Pilpres 2024?

Namun, Gibran dan tim kampanyenya tetap optimistis bahwa putusan MKMK tersebut tidak akan berpengaruh terhadap elektabilitas Gibran. Mereka menilai bahwa publik tetap akan menilai Gibran berdasarkan kapasitas dan pengalamannya, bukan berdasarkan putusan MKMK.

Penutup

Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK tidak berpengaruh pada status Gibran sebagai cawapres. Hal ini karena putusan tersebut hanya berfokus pada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman, dan tidak menyentuh substansi perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Putusan MKMK tersebut juga tidak dapat dipastikan apakah akan berpengaruh terhadap elektabilitas Gibran. Namun, beberapa pengamat menilai bahwa putusan tersebut dapat berdampak negatif terhadap elektabilitas Gibran.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler