VIRAL! Ketua RT dan RW di Bekasi Dihentikan Sepihak oleh Kades Sriamur Diduga Penyalahgunaan Wewenang

1 April 2023, 23:52 WIB
Ketua RT dan RW di Bekasi Dihentikan Sepihak oleh Kades Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi dan dugaan penyelewangan /tangkap Layar Instagram @official.RW012

SUMENEP NEWS - Geger di media sosial terjadi di Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa terhadap Perangkat Warga (Ketua RT dan Ketua RW).

Foto lembaran Surat Keputusan (SK) Pemberhentian menjadi viral di media sosial sebagaimana dikutip Sumenep News melalui Instagram @official.rw012.

Dalam surat tersebut ditandangani oleh Kepala Desa Sriamur Masdi tertanggal 20 Maret 2023.

Baca Juga: Kades Gayam Sumenep Memotori Gerakan Masyarakat Perbaiki Gorong-Gorong Ambrol

"Lagi-lagi Fenomena SK Pemberhentian Sepihak Perangkat Warga Terjadi di Ds. Sriamur atas Dasar Regenerasi," tulis akun tersebut.

Akun @official.rw012, menjelaskan belum pernah mengadakan pemilihan RT RW baru dan pemilihan tersebut dilakukan atas dasar Pemilihan dan Musyawarah Warga.

"Padahal Warga dilingkungan tidak pernah mengadakan pemilihan RT/RW baru. Padahal Pemilihan Perangkat Warga atas Dasar Pemilihan dan Musyawarah Warga. Bukan atas Dasar ditunjuk Pihak Desa," terangnya.

Baca Juga: Gorong-Gorong di Gayam Sumenep Ambruk, Muatan Berat Diminta Distop

"Desa hanya mengeluarkan Surat Secara Administrasi ajah untuk Pengangkatan dari hasil Musyawarah Warga, karena disetiap RT dan RW ada aturan masing-masing terkait masa kerja RT dan RW. Jadi HAK PENUH ITU WARGA BUKAN PEGAWAI DESA," tambahnya.

Foto tersebut pun mendapatkan banyak komentar dari kalangan netizen Indonesia yang menganggap pemberhentian sepihak oleh Kades merupakan ambisi dan ego.

"Demi ambisi dan ego yg tinggi membuat demokrasi dan pilihan warga tereleminasi...tetap berjuang melawan kezaliman... insyaallah akan di ridhoi," tulis akun @arif******

"Walah, masih ada toh yang kaya begini. Parah dah," tambahnya akun IG @ramad***

Baca Juga: PROFIL dan Biodata AKP Agnis Juwita Manurung, Polwan Cantik Gaya Hedon Lengkap Umur dan Akun IG

Tanggapan Warga

Menurut penuturan, inisial S, warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan sejumlah warga sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Tidak hanya itu, dalam laporannya disebutkan ada dugaan menyalahgunakan wewenang kepala desa sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 2, Pasal 6 (1), Pasal 12 (1), Pasal 15, Pasal 18 (1), dan Pasal 26 Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bekasi.

"Warga yang menolak tindakan ini sudah melaporkan secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ombudsman dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Tinggal menunggu di proses oleh pihak-pihak tersebut," terangnya.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler