Pendafataran Pantarlih Sudah Dibuka, Yuk Segera Lengkapi Persyaratannya Klik Disini

26 Januari 2023, 23:13 WIB
Tahapan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dilakukan. Usai membentu Pantia Pemungutan Suara (PPS), PPS /Instagram @pps.bojongsari_depok/

SUMENEP NEWS- Tahapan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dilakukan. Usai membentu Pantia Pemungutan Suara (PPS), PPS pun langsung bertugas membentuk Pantarlih.


Pendaftar Pantarlih boleh berasal dari perangkat desa atau masyarakat. Jadi untuk masyarakat bisa mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024.

Perlu diketahui ada beberapa persyaratan untuk peserta pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Persyaratannya yaitu berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di wilayah Pantarlih akan bekerja.

Baca Juga: Segera Dapatkan Informasi Syarat Untuk Pendafataran Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten.kota.

Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka dan disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di lingkungan desa masing-masing.

Inilah syarat calon Pantarlih Pemilu 2024 dilansir dari laman KPU Kota Banjarbaru:

WNI
Umur minimal 17 tahun
Berdomisili di wilajah kerja
Mampu secara jasmani dan rohani
Pendidikan minimal SMA sederajat

Bukan anggota parpol atau tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun

Dokumen yang dibutuhkan:

1. Surat pendaftaran calon Pantarlih

2. Fotokopi e-KTP

3. SK sehat jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik lengkap dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

3. Daftar riwayat hidup dengan pas foto berwarna 4 x 6


4. Fotokopi ijazah SMA sederajat atau pendidikan terakhir

5. Surat pernyataan bermaterai 10.000.

Baca Juga: Cara Untuk Mendaftar Pantarlih Pemilu Tahun 2024, Simak Selengkapnya

Anda bisa daftar jadi calon Pantarlih dengan cara menemui PPS (Panitia Pemungutan Suara) di wilayah Anda dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen pendukung lainnya.

Lalu berikut untuk tahapan pelaksanaan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih : 26 Januari sampai 28 Januari 2023.


2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih : 26 Januari sampai 31 Januari 2023.

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih : 27 Januari sampai 2 Februari 2023.

Baca Juga: HIMAN1KA UTM Melaksanakan Sosialisasi Untuk Siswa dan Siswi Kelas 12 di SMA Negeri 1 Kalianget

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih : 3 Februari sampai 5 Februari 2023.

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih : 5 Februari 2023.

Setelah itu, Pantarlih Pemilu 2024 yang terpilih akan dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji sebelum melaksanakan tugas Pantarlih. Untuk masa kerja Pantarlih yaitu mulai tanggal 6 Februari sampai 15 Maret 2023.***

Editor: Khoirul Umam

Tags

Terkini

Terpopuler