Gugatan Uji Materi Aturan Ganja untuk Medis Ditolak MK, Dalil Permohonan Tak Beralasan Menurut Hukum

20 Juli 2022, 20:25 WIB
Gugatan Uji Materi Aturan Ganja untuk Medis Ditolak MK, Dalil Permohonan Tak Beralasan Menurut Hukum /Pixabay/JRByron/

SUMENEP NEWS – Gugatan uji materi aturan ganja untuk medis ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terkait penggunaan ganja untuk medis.

Permohonan uji materi aturan ganja untuk medis diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta beberapa LSM.

Penolakan MK terhadap uji materi aturan terkait ganja untuk medis itu dikarenakan dalil permohonan tak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Tiga Kota di Jawa Timur Wajib Daftar Mypertamina saat Isi BBM, Cek Lokasi Pendaftaran offline Kota Malang

Seperti dilansir dari antaranews.com, dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022, Hakim MK Anwar Usman mengatakan,

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Pernyataan Anwar Usman itu disampaikan ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo, menyatakan, dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Suhartoyo juga mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat.

Baca Juga: Tour de France, Lomba Balap Sepeda Dunia Terakbar, Sejarahnya Bermula dari Persaingan Bisnis Koran

Hal itu karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Sebelumnya, permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 itu diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus AT Napitupulu.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.” ***

 

 

Editor: Khoirul Umam

Tags

Terkini

Terpopuler