Status Darurat PMK di Indonesia Sampai Akhir Tahun 2022, BNPB Lakukan Enam Langkah

2 Juli 2022, 20:18 WIB
BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Hewan di Indonesia. //Dok/BPNT .

 

SUMENEP NEWS – Status darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara resmi telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status darurat PMK Indonesia diterbitkan dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak.

Surat keputusan tentang status darurat PMK di Indonesia itu ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Status darurat itu terkait wabah PMK yang menjangkiti hewan ternak di sebagian besar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Berstatus Naik ke Level Siaga III, Warga Sekitar dan Wisatawan Dihimbau Berhati-Hati

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, menghadapi situasi darurat PMK itu, BNPB mengeluarkan enam langkah penanganan wabah PMK di Indonesia.

Enam langkah BNPB dalam tanggap darurat PMK di Indonesia ini yakni:

1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

2. Menyelenggarakan penanganan darurat pada masa status keadaan darurat PMK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Menyelenggarakan penanganan darurat PMK dengan mempermudah akses penanggulangan bencana.

Baca Juga: PSSI: Bersama Satukan Tekad Dukung Timnas Indonesia, untuk Tim U-19 Indonesia

4. Kepada daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan status keadaan darurat PMK. Keputusan itu dilakukan untuk percepatan penanganan wabah PMK di daerah masing-masing.

5. Seluruh biaya penanganan wabah PMK dibebankan kepada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan UU.

6. Status keadaan darurat PMK mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2022. Namun, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.

Baca Juga: Panduan Pemotongan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha dalam Situasi Wabah PMK

Ketetapan status darurat itu salah satunya karena penularan wabah PMK telah menyebar di 22 provinsi.

Berdasarkan data dari Isikhnas Kementan per 1 Juli 2022, angka penularan PMK telah mencapai 233.370 kasus aktif, yang tersebar di 246 kabupaten dan kota.

Kemudian, berdasarkan data Satgas PMK, total akumulasi kasus PMK telah menjangkiti 312.053 ekor hewan ternak.

Dari jumlah tersebut, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan pulih dari PMK, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati.

Wilayah Jawa Timur, menjadi provinsi tertinggi jumlah penularan PMK dengan 133.460 kasus, disusul Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, kemudian Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus.

Sementara Jawa Barat, berada di urutan lima wilayah dengan jumlah kasus PMK paling tinggi dengan jumlah 32.178 kasus. ***

Editor: Khoirul Umam

Tags

Terkini

Terpopuler