Korlantas Gratiskan Perubahan Data Surat Kendaraan Bermotor Terdampak Perubahan Nama Jalan di DKI Jakarta

27 Juni 2022, 17:25 WIB
Berikut daftar 22 nama jalan baru di DKI Jakarta yang diubah menjadi nama pahlawan dan tokoh Betawi. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

SUMENEP NEWS – Korlantas gratiskan perubahan data pada surat kendaraan bermotor yang terdampak pada perubahan nama jalan di DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kendaraan yang terdapak perubahan nama jalan di DKI Jakarta tidak mewajibkan perubahan data surat kendaraan bermotor.

Namun apabila ada warga DKI Jakarta terdampak perubahan nama jalan baru yang ingin merubah data surat kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenaan wajib ganti STNK, tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa,” kata Firman yang dikutip dari Antara News, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: UNIK, Daftar Nama Jalan Baru di DKI Jakarta Mengambil dari Tokoh dan Pahlawan Betawi oleh Anis Baswedan

Firman bersama Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dan Kepadala Kantor Wilayah PBN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyambangi Kantor Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pertemuan tersebut membahas mengenai pembaruan data dokumen kendaraan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas dampak dari perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Anies Baswedan menetapkan 22 daftar nama jalan baru dengan mengambil nama dari Tokoh dan Pahlawan Betawi.

Keputusan perubahan 22 jalan di DKI Jakarta ke nama-nama Tokoh dan Pahlawan Betawi oleh Gubernur Anies Baswedan adalah sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan leluhur.

Setelah perubahan 22 nama jalan tersebut, warga DKI wajib merubah sejumlah dokumen dengan biaya gratis, anatara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca Juga: Miris! Upah Karyawan Perusahaan AMDK di Gayam Sumenep Jauh Dari UMK, CV Adi Poday Tirta Utama Disorot

Hal itu, sesuai dengan janji Gubernur Anis Baswedan bahwa perubahan nama jalan tersebut sama sekali tidak membebani penduduk Jakarta.

“Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insyaallah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain,” tutur Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022 dilansir dari Antara News melalui Berita DIY.

Adapun daftar 22 nama jalan baru di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

-Jakarta Pusat

1. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya bernama Jalan Srikaya)

Baca Juga: MotoGP Belanda : Francesco Bagnaia Podium, Fabio Quartararo Crash

2. Jalan Raden Ismail (sebelumnya bernama Jalan Buntu)

3. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya bernama Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5)

4. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya bernama Jalan Senen Raya)

5. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya bernama Jalan SMP 76)

6. Jalan M. Mashabi (sebelumnya bernama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

7. Jalan H. M. Saleh Ishak (sebelumnya bernama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

8. Jalan Tino Sidin (sebelumnya bernama Jalan Cikini VII)

Baca Juga: MotoGP Belanda : Francesco Bagnaia Podium, Fabio Quartararo Crash

- Jakarta Utara:

9. Jalan Muslim Teko (sebelumnya bernama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

10. Jalan Syekh Jumaid Al Batawi(sebelumnya bernama JalanLingkar Luar Barat)

11. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya bernama Jalan Raya Buaya)

- Jakarta Selatan:

12. Jalan H. Rohim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

13. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

14. Jalan KH. Guru Amin (sebelumnya bernama Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara)

15. Jalan Hj. Tuty Alawiyah (sebelumnya bernama JalanWarung Buncit Raya)

Baca Juga: Jadwal Bola Piala Presiden Tanggal 28 Juni 2022

- Jakarta Timur:

16. Jalan Haji Darip (sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya)

17. Jalan Entong Gendut (sebelumnya bernama Jalan Budaya)

18. Jalan Mpok Nori (sebelumnya bernama Jalan Bambu Apus)

19. Jalan H. Bokir bin Dji'un (sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede segmen Kelurahan Pinang Ranti, Kelurahan Dukuh, dan Kelurahan Kramat Jati pada ruas Jalan Raya Bogor-Lampu Merah-Taman Mini)

20. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya bernama Jalan BKT sisi barat)

Baca Juga: Cara Melihat Skor UTBK SBMPTN 2022 Lengkap Download Sertifikat untuk Seleksi Jalur Mandiri

- Kepulauan Seribu:

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggung)

22. Jalan Habib Ali bin Ahmad (sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggung)

Demikian daftar nama 22 jalan baru di DKI Jakarta yang diubah menjadi nama pahlawan dan tokoh Betawi oleh Gubernur Anies Baswedan.***

Editor: Khoirul Umam

Tags

Terkini

Terpopuler