Sepuluh Aturan Terbaru PPKM Level 3 yang Telah Diterapkan Pemerintah Indonesia Kepada Masyarakat

29 November 2021, 21:09 WIB
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga / /

 

SUMENEP NEWS -  Hingga saat ini pemerintah telah menerapkan PPKM Level 3 di Indonesia.

Dikethaui pemerintah menerapkan PPKM Tingkat tiga diseluruh penjuru Indonesia itu di akhir tahun 2021 menjelang kelahiran.

Bagi yang ingin mengetahui mengenai PPKM Level 3 peraturannya seperti apa.

Baca Juga: (TRENDING) Lirik Lagu dan Kunci Gitar Sia Sia Berjuang Karya Tri Suaka Ft Zidan, Simak Lagu Selengkapnya!

Simak seputar aturan PPKM Level 3 diseluruh Indonesia berikut ini.

Di bawah di sumenepnews.com menjelaskan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tentang PPKM level 3 tersebut.

Sementara itu, PPKM Level 3 di Indonesia yang mulai diterapkan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 habis natal.

Baca Juga: Simak Selengkapnya Jadwal Bola 2 Desember 2021, Ada Pertandingan Watford vs Chelsea yang Akan Live di Mola TV

Diberlakunya PPKM level 3 ini tidak lain untuk mencegah bertambahnya virus corona di Indonesia.

Sebagaimana disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dalam siaran persnya beberapa hari lalu.

Penerapan PPKM Level 3 ini akan dilakukan ke seluruh Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19 yang akan semakin masif lagi.

Baca Juga: Open Donasi Untuk Santunan Anak Yatim Bersama Bakti Hati Sosial, Ulurkan Tangan Untuk Anak Yatim!

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dikutip dari Pikiran Rakyat.

Yuk simak aturan terbaru PPKM Level 3 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dibawah ini.

Berikut ini  aturan baru PPKM Level 3 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 sebagai berikut ini:

Baca Juga: Jadwal Bola Lengkap 01 Desember 2021, Klub Apa Saja yang Akan Berlaga Simak Selengkapnya!

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, kafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat peningkatan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Liga 2 Indonesia Sriwijaya FC Vs PSMS Medan Akan Berlaga di Hari Selasa, Inilah Jadwal Bola 30 November 2021

Itulah aturan baru PPKM Level 3 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021***

 

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler