SUMENEPNEWS - Apakah penggunaan obat tetes mata dapat mengakibatkan batalnya ibadah puasa Ramadhan 2024?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan mereka yang mengalami masalah penglihatan dan bergantung pada obat tetes mata untuk pengobatan.
Namun, ketidakpastian seringkali muncul: apakah menggunakan obat tetes mata diizinkan saat menjalankan puasa Ramadhan 2024, atau justru akan menyebabkan terbatalnya ibadah wajib di bulan suci tersebut?
Tim PRMN Sumenep News, dalam rangka memberikan penjelasan lebih lanjut, merangkum pandangan dari NU Online.
Hukum Penggunaan Tetes Mata
Untuk penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi. Puasa tidak batal, meski kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.
Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori. Hal itu tertulis dalam kitab Ghayah al-Bayan, halaman 156 oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli yang berbunyi:
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori".
Dengan begitu, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat.