Dalam ajaran Islam, suami berkewajiban untuk menjaga kehormatan istri, baik dari segi fisik maupun non-fisik. Hal ini berarti bahwa suami bertanggungjawab atas keamanan istri dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam potongan Surat An-Nisa ayat 25:
وَلَا تُضَارُّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لِوَلَدِهِ وَرِثِيَّةً بِرِثِيَّةٍ وَمَا أَحْصَلْتُمْ بِعَدْلٍ فَهُوَ لَكُمْ
“Dan seorang ibu tidak boleh dirugikan karena anaknya, dan seorang ayah tidak boleh dirugikan karena anaknya, dan waris tidak boleh dirugikan karena waris, dan apa yang kamu usahakan dengan cara yang baik, maka itu adalah untuk kamu.”
Kewajiban suami terhadap istri merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah. Dengan menjalankan kewajibannya sesuai syariat, suami dapat menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.***