Ceramah Ustadz Abdul Somad: Apakah Mimpi Basah di Siang Bolong saat Puasa Ramadhan Dapat Membatalkan?

- 31 Maret 2023, 12:30 WIB
Ustadz Abdul Somad. Doa pelunas hutang seluas samudera yang diajarkan Rasulullah
Ustadz Abdul Somad. Doa pelunas hutang seluas samudera yang diajarkan Rasulullah /Tangkapan layar YouTube TAMAN SURGA.NET//

SUMENEP NEWS - Setiap momen bulan suci Ramadhan, permasalahan mengenai mimpi basah selalu menjadi bahan perbincangan warganet.

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai hukum mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan.

Orang yang menjalankan puasa Ramadhan saat tidur siang mengalami mimpi basah apakah puasanya batal atau tidak?

Baca Juga: Usai Dirusak, Dibiarkan, Pegawai Puskesmas Gayam Jadi Korban

Pada dasarnya ulama fikih mengatakan bahwa salah-satu yang dapat membatalkan puasa adalah keluar mani atau sperma di siang hari bulan Ramadhan.

Adapun yang dimaksud siang hari tersebut adalah mulai diumumkannya waktu imsak sampai dikumandangkannya adzan Maghrib penanda masuknya waktu buka puasa Ramadhan.

Lalu apakah batal puasanya orang yang mengalami mimpi basah?.

Baca Juga: Apa Ada di LK21 dan Rebahin Film Hantu Baru Full Movie? Ini Link Nonton Legal untuk Pecinta Horor

Ulama menjelaskan bahwa letak batalanya puasa terletak pada sengaja atau tidak sengaja orang yang melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Orang yang sengaja minum di siang hari pada bulan Ramadhan saat dirinya sedang berpuasa maka puasanya batal.

Suami istri yang melakukan senggama di siang hari bulan Ramadhan pada saat keduanya sama-sama tengah menunaikan ibadah puasa maka puasa keduanya tersebut batal.

 Baca Juga: KISI KISI TES WAWASAN KEBANGSAAN Paskibraka 2023, Yuk Simak Soal dan Jawaban Latihan Ini

Kecuali keduanya sama-sama lupa bahwa dirinya sedang melakuan puasa Ramadhan, maka puasanya tidak dihukumi batal.

Sementara orang yang mengalami mimpi basah di siang hari bulan pada Ramadhan maka puasanya tidak batal karena dia tidak sengaja mengelurkan sperma.

Umumnya orang tidur tidak akan memiliki kehendak untuk bermimipi atau tidak, karena mimpi bukan kapasitas manusia, tetapi kehendak Allah.

 Baca Juga: PERBANDINGAN Xiaomi 12 Lite vs Realme GT Neo 3T, Yuk Ketahui Sebelum Terjun ke Pasar Gadget Ramadhan

Dilansir dari akun You Tube Fodamara TV bahwasanya saat Ustadz Abdus Somad ditanya oleh jamaahnya prihal mimpi basah sesudah shalat subuh, apakah puasanya batal.

UAS mengatakan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Kerana orang tidur tidak bisa menentukan mimpi.

“Puasanya sah kerena mimpi itu bukan kehendak,” kata UAS.

 Baca Juga: Ternyata Ini! 5 Alasan Hubungan Tidak Direstui Orang Tua, Jangan Bersih Hati!

Di dalam kitab Ar-Riyadhul Badiah halaman 58 dijelaskan bahwa salah-satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah sengaja mengeluarkan sperma dengan tangannya atau tangan istrinya atau lainnya, baik dengan syahwat atau tidak.***

 

 

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x