Menurut Buya Yahya, menegaskan jika melihat aurat seseorang tidak membatalkan puasa, namun berdosa.
"Kedua, kalau kita melihat aurat seseorang, itu tidak membatalkan puasa kita. Tapi dosa," ujarnya.
Kemudian, bagi yang batal puasa karena bandel, maka orang tersebut tidak boleh seenaknya makan dan minum sepanjang hari, melainkan wajib imsak atau menahan diri.
"Ketiga, bagi siapapun yang batal puasanya jika dia batal puasa karena bandel, maka dia wajib imsak. Puasanya batal, tidak dihitung puasanya, tapi wajib menahan diri sampai magrib, ini karena tidak ada udzur. Misalnya karena udzur saat bepergian dan sudah terlanjur buka, maka dia tidak wajib imsak. Karena batalnya karena udzur," kata Buya Yahya.
Demikian penjelasan hukum melihat film dewasa saat puasa Ramadhan menurut Buya Yahya.***