Kapan Waktu Penyembelihan Qurban? ini Penjelasan Beserta Dalilnya, Muslim Wajib Baca

- 7 Juli 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi - Berikut Khutbah Idul Adha tentang hukum dan cara patungan beli hewan qurban
Ilustrasi - Berikut Khutbah Idul Adha tentang hukum dan cara patungan beli hewan qurban / PEXELS/Min An

Baca Juga: Hewan Kurban Idul Adha 1443 H Bebas PMK dari Sayurbox dan Dompet Dhuafa, Tersedia Layanan Daring

قوله (ووقت التضحية) يدخل (بعد طلوع الشمس يوم النحر و) بعد (مضي قدر ركعتين وخطبتين خفيفات) بأن يمضي من الطلوع أقل ما يجزىء من ذلك وإن لم يخرج وقت الكراهة ولم يذبح الإمام. فلو ذبح قبل ذلك لم يجز وكان شاة لحم لخبر الصحيحين أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي ، ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا ، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

Artinya, “(Awal) waktu penyembelihan qurban masuk setelah matahari terbit pada hari nahar (hari raya Idhul Adha) dan setelah berlalu sekira pelaksanaan shalat dua rakaat dan dua khotbah ringan, yaitu sekadar durasi minimal pelaksanaan itu, sekalipun tidak keluar waktu makruh dan sekalipun imam (kepala negara) tidak menyembelih kurban. Kalau seseorang menyembelih kurban sebelum itu (waktunya), maka tidak boleh dan ia menjadi kambing pedaging sebagaimana hadits pada Bukhari dan Muslim, ‘Awal kali yang kami lakukan pada hari (nahar) kami ini adalah melaksanakan shalat. Kemudian kami pulang, lalu menyembelih hewan kurban. Siapa saja yang melakukannya maka ia telah mendapatkan sunnah kami. Tetapi siapa saja yang menyembelih (hewan) sebelum itu, maka ia menjadi (hewan pe)-daging yang dipersembahkan untuk keluarganya, tidak mendapatkan sedikitpun keutamaan kurban,’” (Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 588). Adapun penyembelihan hewan kurban sebelum waktu kurban yang ditentukan tidak bernilai ibadah kurban. Penyembelihan hewan kurban sebelum waktunya dianggap sebagai penyembelihan biasa yang tidak mengandung keutamaan kurban sebagaimana keterangan hadits Bukhari dan Muslim yang dikutip Syekh Said Ba’asyin.

Oleh karena itu, ulama fiqih menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban yang dikerjakan sebelum waktunya tidak dapat disebut ibadah kurban karena menyalahi ketentuan.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah