Apakah Menahan Kentut dapat Membatalkan Shalat, Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 6 Juli 2022, 13:51 WIB
Hukum menahan kentut dalam shalat, Buya Yahya: Para Ulama Shalih Doanya Begini
Hukum menahan kentut dalam shalat, Buya Yahya: Para Ulama Shalih Doanya Begini /Al Bahjah TV

Baca Juga: Ganjar Pranowo Membuka Give Away 10 Tiket VIP di Leg 1 Semifinal PSIS Semarang vs Arema FC

Merasa ingin keluar angin atau kentut saat shalat adalah menjadi sesuatu yang menyebalkan, apalagi sedang shalat berjamaah di masjid.

Namun jika itu yang terjadi apakah sebaiknya ditahan atau dilepas dan berhenti shalat, berwudhu' lagi kemudian mengulang shalat tadi.

Banyak orang dan mungkin kita diantaranya yang sering menahan kentut saat shalat sehingga mengganggu konsentrasi dan kekhusyuan dalam shalat, lantas bagaimana status shalatanya.

Memang tidak ada hukum pasti mengenai masalah menahan kentut saat shalat.

Baca Juga: Spoiler Film Ivanna, Tayang 14 Juli 2022 Di Bioskop, Horor Internasional

Namun dalam masalah menahan makan, buang hajat baik kecil maupun besar dari sebelum shalat maka hukumnya makruh, atau tidak membatalkan shalat.

Karena hal itu dapat mengganggu khusyuan shalat.

Sebagaimana hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut, yang artinya:

Tidak ada (tidak sempurna) shalat di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat sedang ia menahan air kencing dan air besar.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah