Haji Metaverse, Apakah Diperbolehkan Melakukan Haji Secara Virtual?

- 28 Juni 2022, 22:28 WIB
Haji Metaverse, Apakah Diperbolehkan Melakukan Haji Secara Virtual?
Haji Metaverse, Apakah Diperbolehkan Melakukan Haji Secara Virtual? /Zona Banten/

SUMENEP NEWS – Pertanyaan hukum haji di metaverse belakangan ini banyak diperbincangkan, lebih-lebih jelang 10 Dzulhijah 1443 H.

Seperti apakah hukum melakukan haji di metaverse, atau melakukan haji secara virtual? Apakah diperbolehkan?

Hukum haji secara virtual di metaverse masih dalam tahap pembahasan, kususnya di Indonesia.

Kemajuan teknologi memang tidak bisa dibendung. Beberapa aspek bisa membawa kemudahan untuk kehidupan manusia, beberapa lagi malah menyusahkan bahkan juga mencelakai.

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar Rabu Tanggal 29 Juni 2022, Kemenag Matangkan Persiapan Pengumuman 1 Dzulhijjah 1443 H

Gambaran sederhana yang diungkapkan oleh Zuckerberg tentang metaverse adalah seperangkat ruang virtual, tempat pengguna bisa membuat dan menjelajah dunia dengan pengguna internet lainnya.

Adapun kemudian keberadaan Ka’bah virtual itu berkembang menjadi diskusi perihal pelaksanaan ibadah haji secara virtual di metaverse. Di Indonesia sendiri masalah ini baru diperbincangkan akhir-akhir ini. Belum ada kajian mendalam perihal pelaksanaan ibadah haji secara virtual di Indonesia.

Dilansir oleh Tim Sumenep News dari laman NU Online, berikut pembahasan ibadah haji secara virtual dari pandangan ulama fiqih mazhab Syafi’i yang mengharuskan pelaksanaan thawaf secara fisik (sebagai salah satu rukun haji) di dalam Masjidil Haram.

 يجب أن لا يوقع الطواف خارج المسجد كما يجب أن لا يوقعه خارج مكة والحرم

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x